JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber dapat diproses hingga ke pengadilan kendati dianggap mengalami sakit jiwa.
Menurut Mahfud, dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku nantinya ditentukan oleh hakim.
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Mahfud menuturkan, kepolisian tidak dapat menghentikan perkara karena alasan sakit jiwa. Sebab, pembelaan terhadap kondisi kejiwaan itu perlu dibuktikan di pengadilan.
"Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," kata Mahfud.
Ia juga ingin tak ada spekulasi bahwa pemerintah mencoba menutup-tutupi kasus ini. Mahfud menegaskan, penyelesaian kasus akan berjalan transparan.
“Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar. Pelaku saat ini sudah ditahan oleh Polisi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/07590031/terkait-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-mahfud-md-sakit-jiwa-atau-tidak