Arahan itu disampaikan Listyo kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia secara virtual, pada Selasa (15/9/2020).
"Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ujar Listyo melalui keterangan tertulis.
Polri dapat melakukan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas apabila ada yang melanggar protokol kesehatan.
Apalagi, kata dia, Polri masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama lembaga penyelenggara pemilu.
Ia pun meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Dalam proses penanganan tipiring (tindak pidana ringan), para direktur, kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap dia.
Selain itu, Listyo berpesan kepada penyidik yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk menyiapkan strategi khusus dalam menangani kasus tindak pidana pemilihan.
"Penyidik Sentra Gakkumdu agar melengkapi sarpras protokol kesehatan dalam upaya gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid-19," kata dia.
"Dan aktifkan sistem back-up tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim, berdayakan Satgas Nusantara," ucap Listyo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/19441771/kabareskrim-minta-penyidik-cermat-tentukan-jenis-pelanggaran-protokol