Djoko Tjandra berstatus sebagai tersangka di kasus tersebut. Namun, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya..
“(Djoko Tjandra diperiksa) untuk kesaksian tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Senin.
Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus yang sama.
Diketahui, Pinangki berstatus sebagai tersangka di kasus tersebut.
“(Jaksa Pinangki diperiksa) sebagai saksi dan tersangka,” ucap Hari.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Andi disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/15544861/kejagung-periksa-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki