Salin Artikel

Penyusunan Regulasi Diskualifikasi Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Dipercepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana pemerintah menerbitkan regulasi yang dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, regulasi itu dapat membangun komitmen para pihak terkait untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

"Mendorong agar pemerintah segera menuntaskan dan mengesahkan opsi tersebut, dengan opsi ini dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk memberikan punishment atau opsi pemberhentian pejawat/incumbent hingga diskualifikasi bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulsi, Kamis (10/9/2020).

Untuk sementara, Bamsoet meminta, agar pemerintah terus memberikan teguran dan menindak para calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan hingga aturan baru terbit.

Pada saat yang sama, ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk berpegangan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur tentang protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada pada masa pandemi.

"Mengimbau masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada, baik sebagai kontestan sendiri, tim sukses maupun pemilih, agar mencermati hal yang berkaitan dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka opsi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan berkali-kali.

Opsi tersebut, imbuh Tito, dapat diatur di dalam peraturan KPU maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Ini, kan, lagi melakukan sosialisasi yang lebih masif. Kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi apabila pelanggaran berulang-ulang bisa saja terjadi. Jika diperlukan, sangat mendesak, mengapa tidak," kata Tito seperti dilansir dari Kompas.id.

Selama tiga hari masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh bakal calon kepala daerah.

Kemendagri diketahui telah melayangkan teguran kepada 69 kepala daerah petahana hingga Selasa (8/9/2020).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, kepala daerah yang ditegur terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota. Kemudian, 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/16312311/penyusunan-regulasi-diskualifikasi-kepala-daerah-pelanggar-protokol

Terkini Lainnya

'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke