Imbauan itu dikeluarkan MUI merespons angka kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melewati 200.000, tepatnya 203.342 kasus, hingga kemarin, Rabu (9/9/2020).
"Daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjemaah di masjid dan atau mushala," demikian isi salah satu poin dalam surat imbauan tersebut.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah yang penularan Covid-19-nya terkendali untuk selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan, terutama saat beribadah.
MUI pun mengingatkan umat Islam untuk selalu membantu sesama dengan menyalurkan zakat, infak, atau sedekah.
"Terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya," lanjut kutipan dari surat imbauan.
Para pendakwah juga diimbau untuk menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, umat Islam juga diingatkan untuk selalu membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar semua terhindar dari wabah pandemi Covid-19.
Diketahui, jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia terus bertambah.
Berdasarkan data pemerintah yang masuk hingga Rabu (9/10/2020) tercatat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.307 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 203.342 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 106 orang dalam 24 jam terakhir. Total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 8.336 orang.
Tak hanya itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 2.242 orang. Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 145.200 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/15014191/mui-kembali-imbau-muslim-di-zona-merah-covid-19-tak-shalat-jumat-dan