Dari penelusuran Kompas.com, Grace merupakan anak dari mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie.
“Iya betul (terkait jual beli online),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (9/9/2020).
Kendati demikian, Hari tidak memberi keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Diberitakan, Grace diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/9/2020) kemarin.
Kasus tersebut melibatkan Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan pengusaha sekaligus mantan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
"Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini. Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/18360571/ini-alasan-kejagung-periksa-anak-mantan-dirjen-imigrasi-ronny-sompie