Salin Artikel

Puluhan Bakal Calon Positif Covid-19, KPU: Tahapan Pilkada Berpotensi Dijalani Tak Serentak

Penyebabnya, ada puluhan bakal calon yang saat ini diketahui positif tertular Covid-19.

Menurut Raka Sandi, idealnya semua bakal calon segera bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah setelah hasil verifikasi syarat pencalonan memenuhi syarat.

"Namun, dalam situasi pandemi ini, ada potensi kondisi di mana jadwal-jadwal tertentu tak bisa diikuti oleh semua bakal calon secara bersamaan,"ujar Raka Sandi saat mengisi diskusi Pilkada 2020 bersama Rumah Kebangsaan yang digelar secara daring, Rabu (9/9/2020).

Dia mencontohkan, bagi bakal calon yang sudah diketahui hasil tes swab-nya negatif maka sudah bisa diberikan surat pengantar untuk melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan.

Akan tetapi, jika ada bakal calon yang ternyata hasil tes swab-nya positif Covid-19, maka yang bersangkutan belum bisa diberikan surat pengantar untuk menjalani tes kesehatan.

Bakal calon yang positif Covid-19 itu pun harus menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan negatif dari penyakit tersebut.

Baru setelah itu, dirinya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi kondisi seperti ini mungkin juga berdampak kepada penetapan calon, pengundian nomor urut dan seterusnya," kata Raka Sandi.

Para bakal calon yang terpapar Covid-19 itu pun nantinya akan menjalani tahapan-tahapan pilkada dengan jadwal yang berbeda.

Terkait hal ini, kata Raka Sandi, KPU tak bermaksud membedakan perlakuan.

"Memang kondisinya seperti itu dan peraturannya demikian," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya di mana ada 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi.

Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai peserta Pilkada 2020 wajib menyertakan hasil tes usap atau swab test sebelum menyerahkan berkas pendaftaran.

Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Beleid ini merupakan aturan baru yang baru diundangkan pada 1 September lalu.

Kewajiban tes usap diatur di dalam Pasal 50A, 50B dan 50C aturan tersebut.

Selain mengatur kewajiban tes, ada sejumlah hal yang harus dilakukan paslon, bila salah satu di antara mereka dinyatakan positif Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/15421431/puluhan-bakal-calon-positif-covid-19-kpu-tahapan-pilkada-berpotensi-dijalani

Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke