Pencabutan tersebut disampaikan kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2020).
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti kemudian menutup sidang setelah pemohon menyatakan pencabutan gugatan telah dibacakan.
“Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu,” kata Tommy usai persidangan, seperti dikutip dari ANTARA, Senin.
Diketahui, Anita merupakan tersangka dalam kasus surat jalan palsu terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia membantah alasan pencabutan gugatan dikarenakan sidang perdana yang sempat ditunda serta berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan.
“Enggak, karena pelimpahannya belum juga. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi gak ada hubungannya dengan itu,” ujarnya.
Tommy menegaskan, langkah pencabutan gugatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan Anita.
Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut dinilai menjadi langkah yang terbaik.
“Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira enggak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali,” ungkap Tommy.
"Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Anita.
Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif.
Selain itu, ia menjamin Anita tidak akan kabur serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/16411831/pengacara-djoko-tjandra-anita-kolopaking-cabut-gugatan-praperadilan