Salin Artikel

Komisi II DPR: Jangan Sampai Tahapan Pilkada Lahirkan Klaster Baru Covid-19

Ia mengatakan, ketegasan pemerintah, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum amat diperlukan agar pelanggaran protokol Covid-19 tidak makin parah pada tahapan-tahapan berikutnya, khususnya di hari pemilihan.

"Pilkada ini bisa diselenggarakan pada 2020 karena salah satunya kesiapan kita semua, pemerintah, penyelenggara, parpol, paslon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saya sering katakan jangan sampai tahapan kampanye, pemungutan suara di ribuan TPS nanti melahirkan klaster baru," ujar Arwani saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, saat ini penerapan regulasi dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 belum tegas.

Arwani mencotohkan, banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

"Kita tentu melihat tahap pendaftaran yang sudah berlangsung masih banyak pelanggaran protokol kesehatan, antusiasme masyarakat menyambut pendaftaran ini luar biasa," kata dia.

"Tapi semangat dan keinginan masyarakat untuk meluapkan kegembiraan dan menyampaikan aspirasi melalui paslon harus tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Arwani.

Karena itu, ia pun meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Arwani mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Covid-19 telah memberikan kekuatan yang cukup bagi pemerintah daerah memberlakukan peraturan yang sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Selain itu, kata Arwani, para paslon juga harus aktif menyosialiasikan bahaya penularan Covid-19 kepada para pendukung.

"Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera mengoordinasikan Satgas Penanganan Covid-19 di seluruh daerah yang menyelanggarakan pilkada," ucap Arwani.

"Karena posisi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah kepala daerah, maka koordinasi jadi sangat penting dilakukan oleh Kemendagri bersama Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Data sementara, ada 687 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU. Rinciannya, sebanyak 22 bakal pasangan calon mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, serta 95 bapaslon mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

Dari 687 bapaslon yang mendaftar, ada ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Minggu (6/9/2020) malam.

Fritz mengatakan, pihaknya masih menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hari ketiga pendaftaran.

"(Data dugaan pelanggaran) hari ketiga masih dikumpulkan," ujar Fritz.

Fritz menyebutkan, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU.

Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test sebagai syarat verifikasi berkas pencalonan.

"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/11341491/komisi-ii-dpr-jangan-sampai-tahapan-pilkada-lahirkan-klaster-baru-covid-19

Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke