Salin Artikel

Ketua KPU: Pahami Aturan, Tak Boleh Ada Arak-arakan Pendaftaran Pilkada!

Arief menyebut, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendaftaran calon digelar 4-6 September.

Salah satu yang dilarang ialah arak-arakan untuk mengiringi bakal calon mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU.

"Penting bagi kita untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pendaftaran," kata Arief dalam rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/9/2020).

"Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran," ucap dia. 

Arief mengatakan, membawa massa saat pendaftaran berisiko menyebarkan Covid-19.

Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam juga telah mengatur bahwa yang hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

Sementara itu, bagi pendukung bakal paslon, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan tiap KPU daerah.

Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

Untuk itu, Arief meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini.

Selain mencegah terjadinya Covid-19, memahami aturan juga mengantisipasi munculnya konflik selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Kami berharap semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku, kemudian menerapkan atau mengimplementasikan regulasi tersebut dalam setiap tahapan kegiatan," ujar Arief.

"Karena biasanya konflik itu diawali tidak dipahaminya aturan yang berlaku, perbedaan pemahaman terhadap aturan berlaku," kata dia.

Arief mengatakan, protokol kesehatan harus diterapkan semua pihak agar Pilkada menjadi gerakan bersama mencegah penyebaran virus corona.

"Tapi justru jadi bagian gerakan bersama untuk mencegah menyebarnya virus Covid-19," ucap dia. 

KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.

Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.

Sementara itu, penetapan paslon bakal digelar 23 September.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/16312491/ketua-kpu-pahami-aturan-tak-boleh-ada-arak-arakan-pendaftaran-pilkada

Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke