Yasonna mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu, pihaknya dapat fokus mengatasi dampak pandemi Covid-19 di lingkup Kemenkumham.
"Sudah waktunya kita move on dari urusan gugatan asimilasi dan mengalihkan energi yang sebelumnya dipakai untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal," kata Yasonna dalam siaran pers, Kamis.
Yasonna menuturkan, sejak awal ia meyakini gugatan kebijakan asimilasi dan integrasi tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, kebijakan itu diambil dengan alasan kemanusiaan guna mengurangi jumlah penghuni penjara agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Syarat perdamaian yang diajukan penggugat, seperti dibukanya ruang komunikasi untuk memberikan saran terkait asimilasi serta pengetatan syarat pelaksanaan program, juga sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun," kata Yasonna.
Pihak Kemenkumham menyatakan, Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini telah mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Sukt dan memerintahkan Panitera Pengganti PN Surakarta untuk mencoret perkara itu dari daftar register yang disidangkan.
Sebelumnya, Yasonna digugat ke PN Surakarta terkait kebijakan asimilasi dan intgrasi kepada para narapidana dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Selain Yasonna, pihak tergugat lain dalam gugatan ini adalah Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/21152121/gugatan-soal-asimilasi-napi-dicabut-yasonna-sudah-waktunya-move-on