Setiap daerah, lanjutnya, dapat mempercepat pengembangan PISA melalui Dinas PPPA di wilayahnya masing-masing.
"Karena mengembangkan PISA bukan berarti membuat sesuatu yang baru, tetapi mengoptimalkan sarana informasi yang sudah ada," ujar Lies dikutip dari siaran pers, Kamis (3/9/2020).
Ia mengatakan, pengoptimalan sarana yang sudah ada tersebut asalkan bisa menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi, mengembangkan bakat, tempat bermain dan jkonsultasi dengan pelayanan ramah anak.
Dengan demikian, ia pun menyarankan pemerintah daerah bisa segera memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah ada di wilayah mereka tersebut untuk dikembangkan menjadi PISA.
"Meskipun, idealnya PISA terdiri dari ruang pelayanan, produksi, dan sekretariat," kata dia
Adapun terdapat enam persyaratan yang harus disiapkan dalam pengembangan PISA, yaitu kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.
Kendati demikian, persyaratan tersebut tidak mutlak karena untuk dapat mewujudkan PISA sesuai standar dikatakannya dapat dimulai dengan sarana yang sudah ada.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/14112151/kembangkan-pusat-informasi-sahabat-anak-kemen-pppa-minta-daerah-optimalkan