Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lahan sawit itu disita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," kata Ali, Kamis (3/9/2020).
Penyitaan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 100 juta dari salah satu saksi yang diperiksa penyidik.
Ali menuturkan, uang itu diduga merupakan hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kebun sawit seluas 530,8 hektar di Kabupaten Padang Lawas terkait kasus Nurhadi.
KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Jumat (7/8/2020) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/10113701/kpk-kembali-sita-lahan-kebun-sawit-terkait-kasus-nurhadi