Salin Artikel

Saat Mendagri Geram Tahu Kepala Daerah Sepelekan Protokol Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian geram. Dalam sepekan terakhir, tiga kepala daerah ditegur oleh mantan Kapolri itu.

Penyebabnya satu. Para kepala daerah tersebut terkesan menyepelekan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19 yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Ketiganya yaitu Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba. Ketiganya merupakan bupati di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk diketahui juga, ketiganya merupakan kandidat petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020 ini.

Teguran dilayangkan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Sultra Ali Mazi melalui dua surat terpisah.

"Ya benar. Teguran itu merupakan sanksi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Tak patuh protokol kesehatan

Sesuai Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, meski sudah ada beleid yang mengatur aktivitas guna mencegah penyebaran Covid-19, kenyataannya tidak sedikit kegiatan yang dilakukan yang masih mengabaikan protokol kesehatan yang telah dibuat.

Dalam kajian Kemendagri berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat dan Bupati Muna telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.

"Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat," kata Akmal.

"Sama halnya dengan Bupati Muna, Rusman Emba pada 13 Agustus 2020 lalu telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," tuturnya.

Akibat dari kegiatan yang dilakukan, timbul kerumunan massa. Kedua kegiatan itu juga berpotensi diikuti masyarakat yang tidak memakai masker.

"Menurut Pak Mendagri, kondisi ini bertentangan dengan upaya pemerintah memutus rantai penularan Covid-19," kata Akmal.

Atas hal tersebut, Ditjen Otonomi Daerah kemudian menerbitkan Surat bernomor 337/4137/OTDA yang berisi teguran kepada keduanya.

Teguran dengan alasan serupa juga disampaikan kepada Arhawi melalui surat bernomor 302/4364/OTDA. Teguran itu dilayangkan karena deklarasi pencalonan Arhawi sebagai calon bupati Wakatobi dihadiri oleh ribuan orang.

Hal itu diketahui Kemendagri berdasarkan pemberitaan dari media massa setempat.

"Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan warga Wakatobi," kata Akmal seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/9/2020).

"Sehingga, dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19," imbuh dia.

Jangan dipilih

Sudah seyogyanya, seorang kepala daerah memberikan contoh kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam enam bulan terakhir, tercatat sudah 180.646 orang dinyatakan positif Covid-19, dimana 129.971 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 7.616 orang meninggal dunia.

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Sulawesi Tenggara tercatat sebanyak 1.623 orang hingga 2 September 2020. Dari jumlah tersebut, 1.092 orang telah dinyatakan sembuh dan 32 orang meninggal dunia.

Di antara kasus positif yang ada, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas termasuk ke dalam salah seorang di antaranya.

Hal itu diketahui setelah Lukman menjalani tes usap atau swab test dan hasilnya dinyatakan positif.

Mendagri Tito Karnavian dalam sejumlah kesempatan selalu mengimbau pemerintah daerah agar selalu mengingatkan masyarakat untuk patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Bahkan, Tito meminta masyarakat agar menjadikan Pilkada 2020 sebagai ajang untuk memberikan sanksi sosial kepada kepala daerah yang tidak memiliki perhatian besar terhadap persoalan Covid-19.

"Kalau enggak punya gagasan (soal Covid-19), jangan dipilih," kata Tito di Indramayu, Jawa Barat, pada 5 Agustus lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Ia menegaskan, untuk mengatasi persoalan pandemi ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Masih ada pemerintah daerah yang tidak mau menangani Covid-19 dengan serius. Padahal, tanpa kerja sama daerah, apa yang dilakukan pemerintah pusat tidak akan maksimal," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/09150591/saat-mendagri-geram-tahu-kepala-daerah-sepelekan-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke