Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat bertanya perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Dasco
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020.
"Panja selanjutnya membentuk timus dan timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan panja," kata Adies.
Menurut dia, panja, timus, dan timsin melakukan penyempurnaan substansi terhadap RUU MK seperti mengenai kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, mengenai usia minimal,syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.
"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar dia.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden menyatakan persetujuannya agar RUU MK disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah, kata Yasonna, juga mengapresiasi diselesaikannya pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi.
"Kami mewakili presiden mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR dan anggota yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/13150661/tok-dpr-sahkan-ruu-mahkamah-konstitusi