Salin Artikel

Soal Kasus Pinangki, Kejagung: Tak Ada Istilah Kekuatan Besar

Menurut dia enyidik mengungkap suatu kasus berdasarkan alat bukti yang ada.

"Proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar, tapi alat bukti yang didapat oleh penyidik, baik itu alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, maupun keterangan tersangka atau petunjuk," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Ia menanggapi dugaan Komisi Kejaksaan mengenai adanya kekuatan besar yang melindungi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kedua tersangka diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani eksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan menduga Pinangki tidak beraksi sendiri dalam membantu memuluskan perkara hukum Djoko Tjandra.

Komisi Kejaksaan menduga ada kekuatan besar atau orang yang lebih berkuasa dibanding Pinangki.

"Makanya, diduga ada keterlibatan pihak lain yang lebih kuat dari sekadar oknum jaksa P itu," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/9/2020).

Menurut Barita, patut dicurigai ada keterlibatan pihak lebih kuat mengingat posisi Pinangki di Kejaksaan yang tidak memiliki jabatan tinggi atau kewenangan besar.

Sebelum dicopot, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Dia (Pinangki) bukan penyidik, dia bukan orang yang punya kewenangan untuk eksekusi, dia jabatannya eselon IV, bukan jabatan yang memberikan keputusan, tapi kenapa dia bisa membangun komunikasi, foto-foto dengan terpidana buron yang hebat itu (Djoko Tjandra)," ucap dia.

Barita berpandangan, tak menutup kemungkinan orang berkekuatan besar tersebut melindungi Pinangki selama kasusnya bergulir.

Komisi Kejaksaan pun mendorong Kejagung untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Inilah yang harus dilakukan penyidikan pro justicia untuk mengungkap semua, siapa yang terlibat di situ, termasuk yang diduga kekuatan besar itu siapa," ucap dia.

Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Djoko sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus Bank Bali tersebut.

Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/07214771/soal-kasus-pinangki-kejagung-tak-ada-istilah-kekuatan-besar

Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke