Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/8/2020) kemarin.
"Hari Senin (24/8/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama Tersangka TAG (Taufik Agustono) kepada Tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Ali menuturkan, KPK telah memeriksa 28 orang saksi dalam tahap penyidikan kasus ini, termasuk mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang telah dinyatakan bersalah.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Taufik beralih ke tim JPU yang melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2020 hingga 12 September 2020 mendatang.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor," ujar Ali.
Menurut rencana, persidangan terhadap Taufik akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah pengembangan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Taufik disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun enam bulan penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/14271781/pengembangan-kasus-bowo-sidik-kpk-selesaikan-penyidikan-direktur-pt-htk