Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah tiga kali menerbitkan surat edaran mengimbau Pemerintah untuk bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait Covid-19.
"Melalui 3 surat edaran KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," kata Ipi dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).
Ipi menegaskan, KPK turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi.
Hal itu dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah.
"Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari," kata Ipi.
Ia menuturkan, KPK juga memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas, salah satunya terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD.
"Misalnya, pada masa darurat periode April-Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan," kata Ipi.
Di samping itu, KPK juga menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial di tengah kondisi pandemi Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/15570811/kpk-sudah-3-kali-terbitkan-surat-edaran-imbau-pemerintah-transparan-gunakan