Salin Artikel

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Beban yang Makin Berat...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Sebelumnya, gugatan tersebut dimohonkan KPCDI ke MA pada 20 Mei 2020.

KPCDI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

Kenaikan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang BPJS.

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," kata Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).

Iuran tetap naik

Tolak permohonan HUM (hak uji materiil)," bunyi amar Putusan MA sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).

Dengan putusan ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.

Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.

Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan bahwa gugatan yang dimohonkan pihaknya ditolak oleh MA.

Rusdianto menyebut pihaknya mengetahui putusan itu melalui laman MA. Hingga saat ini, belum ada salinan putusan yang diterima pemohon.

Oleh karenanya, pemohon belum dapat mengetahui pertimbangan putusan hakim.

Dengan adanya putusan ini, kata Rusdianto, upaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti. Sebab, suatu perkara yang sudah diputus oleh MA tak dapat diujikan kembali.

"Tertutup peluang kami untuk mengajukan hal-hal yang sifatnya upaya hukum lain, karena sifat Putusan MA itu orga omnes tentang judicial review ini," ujar Rusdianto.

"Maka perjuangan kami harus terhenti sampai sini," tuturnya.

Beban makin berat

Sebagai pemohon, KPCDI pun menyayangkan Putusan MA ini.

Menurut Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto, dengan ditolaknya permohonan mereka, tertutup kemungkinan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Akibatnya, banyak rakyat yang ekonominya makin terbebani, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.

"Kami menyanyangkan putusan tersebut," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

"Kami harus menyatakan Putusan MA tidak memperhatikan situasi rakyat yg sedang tercekik hidupnya. Akan semakin berat menjalani situasi dalam pandemi Covid-19 ini," tuturnya.

Menurut Petrus, tarif BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 masih terlalu mahal dan tak jauh beda dengan iuran yang ditetapkan dalam Perppres Nomor 75 Tahun 2019.

Padahal Perpres 75/2019 sebelumnya telah dibatalkan MA melalui putusan uji materi yang juga dimohonkan oleh KPCDI.

Melalui putusannya saat itu, MA juga meminta BPJS Kesehatan melakukan pembenahan internal dan eksternal. Tetapi, menurut Petrus, hal itu belum dilaksanakan.

"Jumlah iuran sangat tinggi sekali. Saya rasa tak terlalu beda Perpres 75 dan 64, sama-sama memberatkan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, kenaikan tarif BPJS Kesehatan juga dinilai memberatkan pasien cuci darah. Bagi pasien miskin, membayar tarif BPJS Kesehatan yang lama sebelum dinaikkan pun sudah sulit.

Padahal, pasien cuci darah sangat membutuhkan BPJS Kesehatan demi kelangsungan hidup mereka.

"Kalau orang sehat gagal bayar iuran atau telat atau kartu BPJS tidak aktif bisa menunda berobat, bahkan kalau sehat kan tidak perlu berobat," ujar Petrus.

"Kami (pasien cuci daerah), kalau kartu tidak aktif, maka tdk bisa cuci darah, atau bayar sendiri. Absen dua kali cuci darah sudah banyak bukti akhirnya pasien meninggal," tuturnya.

Upaya terakhir

Pasca Putusan MA ini, KPCDI bakal menempuh sejumlah upaya demi meringankan beban ekonomi pasien cuci darah.

KPCDI akan menagih Komisi IX DPR RI yang sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Kalau langkah hukum sudah tidak bisa, paling tidak kami akan menagih janji Komisi IX waktu masih diketuai Dede Yusuf (Dede Yusuf Macan Effendi), bahwa akan meminta Kemensos memasukkan pasien cuci darah sebagai PBI," kata Petrus.

Menurut Petrus, pihaknya juga bakal menggalang dukungan dari komunitas-komunitas lain yang terdampak kenaikan iuran ini.

KPCDI ingin mendorong pemerintah menerbitkan Perpres yang pada pokoknya menurunkan iuran BPJS Kesehatan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Dan membenahi BPJS Kesehatan lebih serius agar defisit tidak semakin tak terkendali," ujar Petrus.

Petrus mengatakan, penting untuk memastikan tarif BPJS Kesehatan tak memberatkan masyarakat, utamanya kalangan miskin.

Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Sementara negara wajib memenuhi hak warga itu.

"Ketentuan itu ada dalam konstitusi kita, negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial," kata dia.

Kenaikan tarif

Adapun Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan tersebut berdasarkan putusan uji materi yang diajukan oleh KPCDI.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/08373511/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dan-beban-yang-makin-berat

Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke