Salin Artikel

KPK Eksekusi Eks Direktur Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya

Kadek merupakan terpidana dalam perkara suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama Terpidana I Kadek Kertha Laksana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8/2020).

Ali menuturkan, Kadek akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun di Lapas Klas I Surabaya dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ali menambahkan, sebelum mengeksekusi Kadek ke Lapas Klas I Surabaya, KPK juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Kadek yang dinyatakan tak berkaitan dengan perkara oleh majelis hakim.

Barang bukti tersebut adalah sebuah dompet berisi seratus lembar uang pecahan 100 Dolar AS sejumlah 10.000 Dolar AS, 100 lembar uang pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 10 juta.

Kemudian, sebuah kartu ATM BNI Platinum Debit, sebuah amplop berisi uang pecahan 10 lembar uang pecahaan 1.000 Dolar Singapura sejumlah 10.000 Dolar Singapura, serta selembar salinan surat.

Seperti diketahui, Kadek divonis hukuman empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan TIpikor pada PN Jakarta Pusat.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu lima tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Kadek dan eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.

Suap itu diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/05/20072481/kpk-eksekusi-eks-direktur-pemasaran-ptpn-iii-ke-lapas-surabaya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke