Salin Artikel

Kementerian Perekonomian Bantah Draf RUU Cipta Kerja Disusun Pihak Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, membantah bahwa draf omnibus law RUU Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta. Dia menyatakan, substansi RUU Cipta Kerja ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Elen itu merespons kritik politisi PDI-P, Arteria Dahlan, yang mempertanyakan kesesuaian rumusan RUU Cipta dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Arteria menuding RUU Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta.

"Sepenuhnya substansi ditetapkan pemerintah. Kalau pun pemerintah mendapatkan masukan, hampir semua masukan kami terima dan kami bahas. Tetapi guidance-nya adalah yang ditetapkan Bapak Presiden," ujar Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (4/8/2020).

Elen menjelaskan, pemerintah memang melakukan perbandingan dengan sejumlah negara lain yang telah menerapkan penyederhanaan perizinan berusaha.

Dia menepis anggapan bahwa ada titipan dari pihak tertentu dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Paling tidak perizinan berusaha kita lebih sama atau maju dengan beberapa negara lainnya yang kita anggap pelayanan perizinannya lebih maju dari kita," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja jelas-jelas merupakan RUU yang diusulkan dan disusun pemerintah.

Firman meyakini, tidak ada menteri Jokowi yang berani melangkah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan presiden.

"Saya meyakini seyakin-yakinnya bahwa pemerintah di tingkat kementerian tidak berani melangkah sejengkal pun dari presiden, dan tidak pernah ada itu," ujarnya.

Ia pun menyarankan Arteria bertemu langsung dengan presiden untuk membahas RUU Cipta Kerja.

"Pak Elen, berikan waktu kepada Pak Arteria untuk ketemu presiden, bicara langsung, kalau bisa, kalau diterima," kata Firman.

Sebelumnya, Arteria Dahlan, menuding draf RUU Cipta Kerja bukan disusun pemerintah, melainkan oleh pihak swasta.

Sebab, menurut dia, beberapa rumusan dalam draf RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta," kata Arteria.

Menurut Arteria, pemerintah pusat mengambil kewenangan pemerintah daerah lewat RUU Cipta Kerja.

Salah satu isu yang jadi perdebatan, yaitu terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.

Dalam Bagian Ketiga RUU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR harus disetujui oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus menetapkan RDTR yang telah disetujui pusat dalam jangka waktu satu bulan.

"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemprov, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/19550111/kementerian-perekonomian-bantah-draf-ruu-cipta-kerja-disusun-pihak-swasta

Terkini Lainnya

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke