Mulai dari cara edukasi, persuasi hingga melibatkan aparat kepolisian untuk meminta masyarakat mengikuti tes Covid-19.
"Seperti pendekatan yang sifatnya tradisional ya edukasi, pendekatan persuasi kemudian kalau enggak bisa ya kita bawa polisi untuk bawa dia," kata Irwan dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Irwan mengatakan, sangat berbahaya jika ada masyarakat yang diduga terkena Covid-19 tetapi tidak mau melakukan tes.
Oleh karena itu, ia melibatkan aparat kepolisian untuk mengajak masyarakat dalam penelusuran kontak yang enggan melakukan pemeriksaan.
"Karena dia membahayakan orang lain. Dan itu kita lakukan (libatkan polisi)," ujar dia.
Irwan juga tengah membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu, kata dia, dibuat agar masyarakat memiliki efek jera displin menerapkan protokol kesehatan.
"Yang paling penting itu adalah kita sedang membuat perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan," ungkapnya.
Irwan mengatakan, saat ini sudah ada aturan dan sanksi di tingkat bupati atau wali kota bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Namun, lanjut dia, sanksi yang diberlakukan hanya berupa administrasi.
"Itu tidak menguat untuk membuat mereka bisa disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar Irwan.
Untuk itulah akan dibuatkan perda yang akan memuat sanksi pidana kurungan dan denda.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/14564851/gubernur-sumbar-akan-libatkan-polisi-jika-warganya-yang-diduga-terjangkit