Salin Artikel

Djoko Tjandra Ditangkap, Wakil Ketua DPR Apresiasi Kinerja Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kami apresiasi Kapolri dan jajarannya yang berhasil menunjukan bahwa pengakan hukum bisa berjalan dengan baik di tengah masa pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Menurut Dasco, kasus pelarian Djoko Tjandra ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan di berbagai sektor, terutama sektor penegakan hukum. 

Ia menekankan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah dan lembaga penegak hukum tidak boleh lengah.

Dasco pun mengingatkan agar semua lembaga, baik penegak hukum, eksekutif dan legislatif, terus meningkatkan fungsi serta tugas pokoknya masing-masing.

"Ini pelajaran berarti buat kita semuanya. Di masa pandemi ini, justru kita harus meningkatkan kewaspadaan tidak hanya di sektor kesehatan tapi di banyak sektor," ucap Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu.

Berdasarkan pantauan dari Kompas TV, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.48 WIB.

Saat tiba, rombongan yang membawa Djoko Tjandra terlihat menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP yang didominasi warna putih dengan warna merah pada bagian ekor pesawat.

Saat turun, Djoko terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Dua orang aparat polisi bahkan menggandeng kedua lengannya.

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia. Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.

Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/20211491/djoko-tjandra-ditangkap-wakil-ketua-dpr-apresiasi-kinerja-polri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke