“Panitia sebelum menyelenggarakan Shalat Ied harus koordinasi dengan pemerintah daerah atau pemerintah setempat,” kata Robikin Emhas dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020).
“Yang tahu pasti data tentang keadaan Covid-19 di suatu daerah, di satu tempat, di satu kawasan, di satu wilayah adalah pemerintah masing-masing, dalam hal ini adalah satgas yang diberikan tugas,” lanjut dia.
Robikin mengimbau agar panitia memastikan tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha aman dari risiko penularan Covid-19.
Selain itu, panitia penyelenggara Shalat Ied diminta untuk menyediakan kebutuhan dasar protokol kesehatan.
“Tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha harus memenuhi kebutuhan dasar dilaksanakannya protokol kesehatan, disediakan sabun dan alat mencuci tangan atau hand sanitizer.” ujar Robikin
Lebih lanjut, kata dia, penyelenggara juga harus memberikan tanda-tanda di tempat penyeleggaraan Shalat.
Tanda itu, Kata Robikin, untuk menunjukan bahwa tempat yang ditandai tidak boleh untuk ditempati Shalat. Hal itu guna menghindari kerumunan.
Sebab, menghindari kerumunan sangat dianjurkan pada masa Covid-19.
“Tempat shalat harus sudah dikasih tanda-tanda, bahwa ada jarak. tanda jamaah salat tidak boleh menempati tempat itu, sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga jarak agar bisa memproteksi diri dari potensi penularan Covid-19,” ucap Robikin.
Kemudian, sebelum melaksanakan shalat, jamaah harus diperiksa suhu tubuhnya.
Oleh sebab itu, kata dia, harus disediakan petugas yang cukup.
“Panitia harus menyediakan thermo gun, alat untuk mengukur suhu tubuh, panitia juga harus menyediakan petugas yang cukup untuk melakukan itu,” ujar Robikin
Terakhir. Robikin Mengimbau kepada penyelenggara untuk tidak mengedarkan kotak amal berjalan, namun sediakan di beberapa titik.
Hal itu, kata dia, agar jamaah yang akan beramal tidak berkerumun.
“Maka untuk di masa pandemi ini jangan ada kotak amal yang berjalan, silahkan untuk tetap di gelorakan , silahkan tetap dilaksanakan, silahkan tetap digalakkan tapi sediakan di banyak tempat” kata dia.
“Supaya orang ketika menghampiri tempat amal itu, kotak amal itu tidak berkerumun dan siapapun yang beramal jaga jarak fisik antara dirinya dengan orang lain, disiplin adalah bagian dari ajaran agama,” tutup Robikin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/17510661/pbnu-imbau-penyelenggara-shalat-idul-adha-berkoordinasi-dengan-pemerintah