Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan shalat Idul Adha aman Covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
Ada sejumlah hal yang diatur melalui panduan itu, salah satunya anjuran memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha.
"Perpendek pelaksanaan shalat dan khotbah tanpa mengurangi syafaat dan rukunnya," kata Menag di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Melalui surat edaran itu, Menag meminta supaya pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi guna pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum shalat.
Kemudian, jemaah diwajibkan membawa peralatan shalat masing-masing. Tak lupa jemaah harus memakai masker, menjaga jarak, tidak bersalaman atau berpelukan.
"Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan," ujar dia.
Fachrul mengatakan, pada prinsipnya shalat Idul Adha tahun ini dapat dilakukan di lapangan atau masjid.
Namun, bagi daerah yang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dinyatakan tingkat penularan virusnya masih tinggi, shalat Idul Adha hendaknya tidak dilakukan di luar rumah.
Fachrul menyebut, dengan mematuhi protokol kesehatan, Idul Adha 1441 Hijriah dapat dirayakan dengan aman Covid-19.
"Untuk umat Islam di seluruh persada Nusantara, kami ucapkan selamat merayakan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah dengan khidnat dan suka cita," kata Fachrul.
"Mari kita terus berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan hilang dari negeri Indonesia dan seluruh belahan dunia," ucap dia.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Keputusan ini ditetapkan melalui sidang isbat awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi, Selasa (21/7/2020).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/10370021/cegah-covid-19-menag-minta-shalat-dan-khotbah-idul-adha-diperpendek