"Banyak yang tumpang tindih. Dasar pengintegrasiannya adalah adanya keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) lainnya," kata Tjahjo dalam web seminar "Urgensi Pembubaran 18 Lembaga" yang diselenggarakan Universitas Diponegoro, Selasa (28/7/2020).
Peleburan lembaga-lembaga tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan klasifikasi fungsi dan tugasnya.
Dia mencontohkan, lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penelitian bisa digabungkan dan dikoordinasikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Dengan adanya Kemenristek, nanti pasti akan ada banyak lembaga yang dilebur, misalnya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), lembaga atau laboratorium di perguruan tinggi juga akan diintegrasikan," papar dia.
Kementerian PANRB bersama dengan Sekretariat Negara (Setneg) juga terus berkoordinasi untuk menginventarisasi daftar lembaga yang dinilai layak dibubarkan karena sudah tidak optimal dalam menjalankan fungsinya.
Tjahjo menyebut, banyak lembaga yang dibentuk lewat undang-undang tetapi hasil kinerjanya tidak jelas.
"Masih banyak lembaga yang dibentuk lewat undang-undang, tapi dalam praktiknya juga tumpang tindih, enggak jelas apa output-nya yang ada," ucap dia.
Penyederhanaan birokrasi, selain merupakan salah satu tujuan pembangunan, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi karena anggaran negara dapat lebih efisien dengan adanya perampingan lembaga.
"Hal ini juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang juga merupakan salah satu pilar dari agenda pembangunan nasional," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/15485061/tjahjo-banyak-lembaga-dibentuk-lewat-uu-tetapi-kinerjanya-enggak-jelas