Salin Artikel

Kritik RUU PDP, Imparsial: Ada Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi warga oleh lembaga negara.

Menurut Ardi, potensi penyalahgunaan tersebut bisa muncul karena adanya aturan pengecualian terkait hak pemilik data pribadi dalam draf RUU PDP. 

"Ada alasan keamanan nasional, kepentingan penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. Nomenklatur-nomenklatur ini yang kita nilai masih sangat luas sehingga potensi terjadinya penyalahgunaan atau abuse oleh negara atau berbagai pihak yang berkepentingan sangat besar," kata Ardi dalam diskusi daring bertajuk RUU Pelindungan Data Pribadi: Antara Kebebasan dan Keamanan, Selasa (28/7/2020).

Dalam Pasal 26 draf RUU PDP mengatur bahwa hak-hak pemilik data pribadi seperti mengajukan keberatan dan menuntut ganti rugi tidak berlaku untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, dan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.

Kemudian, tidak berlaku untuk kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan, serta agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.

Ardi menilai, aturan-aturan terkait pelindungan data pribadi warga negara dalam RUU PDP cenderung sangat longgar. Menurutnya, data warga negara yang bersifat tetap atau agregat bahkan bisa diakses oleh perusahaan-perusahaan asing.

Ia mengatakan, longgarnya akses data pribadi warga negara ini rentan disalahgunakan baik untuk kepentingan politik maupun ekonomi.

"Ini data perilaku atau agregat ini bisa diakses bebas tidak hanya pihak dalam negeri, tapi juga luar negeri. Ini menjadi rentan disalahgunakan. Tidak hanya pada aspek pertama, yaitu ekonomi, tapi juga pada aspek kedua yaitu politik," ujar Ardi.

Selain itu, ia mengkritisi tidak ada aturan soal komisi independen khusus untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.

Ardi khawatir, jika pengelolaan data pribadi sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, maka kerentanan terjadinya penyalahgunaan data makin besar.

"Terkait komisi independen untuk pengawasan pengelolaan data pribadi, ini yang belum dicantumkan dalam RUU PDP. Kalau ini diserahkan semuanya ke negara, katakan Kominfo, tentu kerentanan terhadap penyalahgunaan menjadi sangat besar," tutur Ardi.

"Karena kita tahu lembaga negara atau institusi, mereka punya agresi politik sehingga seharusnya lembaga pengawas terhadap pelindungan data pribadi ini bersifat independen," ucapnya.

Ardi berharap RUU PDP mengatur komisi independen yang terdiri atas pakar yang memahami isu soal pelindungan data pribadi.

Ardi mengatakan, jangan sampai RUU PDP menjadi alat untuk melegalkan pengawasan negara terhadap warga negaranya.

"Saya berharap jangan sampai RUU PDP ini dengan aturan yang longgar, definisi yang longgar, tentang pembatasan atau tentang pengecualian, kemudian ketiadaan pengawas independen justru RUU PDP ini bentuk legalisasi terhadap state surveillance. Negara bisa memantau perilaku masyarakat siapa saja," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/14455581/kritik-ruu-pdp-imparsial-ada-potensi-penyalahgunaan-data-pribadi-oleh-negara

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke