Salin Artikel

ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, para kuasa hukum harus diproses untuk mengetahui apakah ia terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra atau tidak.

"Kami mendukung juga agar pengacara itu segera diproses hukum begitu, agar dilihat bagaimana argumentasi dia, apakah dia terlibat dalam proses pelarian," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Sabtu (25/7/2020).

Kurnia mengatakan, Anita seharusnya bersikap kooperatif dengan membawa kliennya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Agung.

Sebab, kata Kurnia, berdasarkan Undang-Undang Advokat, seorang pengacara juga berperan sebagai penegak hukum.

"Sebagai penegak hukum, ketika Djoko Tjandra itu datang, dia harus mengantarkan ke lembaga pemasyarkatan atau mengantarkan ke kejaksaan, baru mengurus PK-nya, itu kan kewajiban hukum kita sebagai warga negara," ujar Kurnia.

Ia juga mempersoalkan sikap tim kuasa hukum Djoko Tjandra yang dianggap tidak terbuka saat mengatakan kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.

Menurut Kurnia, tim kuasa hukum harusnya membeberkan secara rinci lokasi Djoko dirawat.

Ia khawatir, alasan sakit tersebut hanya dijadikan dalih oleh Djoko dan kuasa hukumnya.

"Kita masih ingat kasus Setya Novanto dulu yang mana hampir sama polanya, pengacara mengatakan Setya Novanto sakit tapi faktanya ketika ditindaklanjuti oleh KPK itu semua hanya rekayasa, kita khawawtir itu terjadi kembali dalam kasus Djoko Tjandra," kata Kurnia.

Adapun pihak Bareskrim Polri telah tiga kali memeriksa Anita dalam penyidikan terhadap Brigjen (Pol) Presetijo Utomo terkait karut-marut pelarian Djoko Tjandra.

Selain itu, polisi telah mencegah Anita berpergian ke luar negeri untuk 20 hari terhitung sejak Rabu (22/7/2020).

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/25/15580181/icw-nilai-kuasa-hukum-djoko-tjandra-perlu-diproses-hukum

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke