Salin Artikel

Bareskrim Kembali Periksa Maria Pauline Lumowa

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim kembali memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, Jumat (24/7/2020).

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka MPL,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Ramadhan pun memastikan bahwa Maria dalam kondisi sehat. Pasalnya, pemeriksaan pada Selasa (21/7/2020) lalu dihentikan karena Maria sempat mengalami sakit kepala.

“Kondisi MPL sedang sehat dan yang bersangkutan selalu dibesuk oleh keluarganya, tetapi sesuai dengan jam besuk dan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Pemeriksaan Maria hari ini terkait dengan pemeriksaan terhadap narapidana berinisial AHW. Sementara, pemeriksaan terhadap AHW dilakukan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kamis (23/7/2020) kemarin.

Maria diperiksa terkait pertanyaan yang diajukan penyidik ke AHW seputar pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit, pencarian kredit, serta penggunaan Letter of Credit (L/C) fiktif.

“Keterangan dari saksi AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena dua-duanya berbuat yang sama, menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama,” ucap dia.

Kemudian, Polri juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan keluarga Maria terkait pelariannya.

Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.  Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/24/13374061/bareskrim-kembali-periksa-maria-pauline-lumowa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke