Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Selasa (21/7/2020) pukul 12.00 WIB.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada 1.655 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan kini ada 89.869 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak pasien pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Dalam periode yang sama, diketahui juga ada penambahan 1.489 pasien Covid-19 yang kini berstatus sembuh.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan polymerase chain reaction memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Dengan demikian, total sudah ada 48.466 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Selain itu, jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 terus bertambah. Berdasarkan data yang sama tercatat ada 81 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 20 - 21 Juli 2020.
Sehingga, total pasien Covid-19 yang meninggal menjadi 4.320 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/16542631/update-21-juli-suspek-kasus-covid-19-terdata-44003-orang