Salin Artikel

Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang

Tito mengaku telah meminta jajaran Kemendagri menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada supaya mengambil tindakan tegas terkait hal ini.

"Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) dan Dirjen Otda (Otonomi Daerah), sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang," kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/7/2020).

Jika ditemukan kampanye akbar yang dihadiri lebih dari 50 orang, kata Tito, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengambil tindakan.

Seandainya dengan peringatan masih ada pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye yang tak patuh, Tito menyebut, Bawaslu bisa mendiskualifikasi paslon tersebut.

"Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali, bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," tutur dia. 

Namun demikian, Tito juga meminta TNI dan Polri yang bertindak sebagai pengaman pilkada jeli dalam memahami situasi jika terjadi kerumunan.

Sebab, bukan tidak mungkin kerumunan tersebut terjadi karena adanya "penyusup" yang sengaja mengganggu jalannya kampanye.

"Kecuali itu kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu," ujar dia.

Tito pun kembali mengingatkan masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sungguh-sungguh dan memiliki kemampuan menangani Covid-19.

Ia menyebut bahwa kepala daerah harus memiliki strategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat Covid-19.

"Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan. Setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban," kata Tito.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/07085871/mendagri-minta-kampanye-akbar-pilkada-2020-tak-dihadiri-lebih-dari-50-orang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke