Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Surat itu ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Betul ada surat telegram. Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan Nugroho diduga melanggar kode etik.
Argo sebelumnya tak menjelaskan rinci pelanggaran yang diduga dilakukan Nugroho. Ia hanya mengatakan ada prosedur yang tak dilakukan oleh Nugroho.
Sementara itu, Napoleon dimutasi berkaitan dengan pengawasan bawahannya.
"Iya (terkait Djoko Tjandra), kelalaian dalam pengawasan staf," tuturnya.
Dalam surat tersebut, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Penggantinya sebagai Kadiv Hubinter Polri adalah Brigjen (Pol) Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT.
Sementara itu, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri Brigjen (Pol) Amur Chandra Juli Buana akan mengisi posisi Nugroho.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/20390401/diduga-langgar-kode-etik-terkait-red-notice-djoko-tjandra-2-pati-polri