“Untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata dia.
Dua pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.
Keduanya yaitu Deputi Direktur Perijinan Pengelolaan Investasi OJK I Made Bagus Tirthayatra dan Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo.
Dua saksi diperiksa untuk tersangka korporasi, PT GAP Capital, yaitu extrading Sekuritas dan Agen Lepas di Mirae Asset Rosita dan Intitutional Equaty Sales PT Trimegah Securities Meitawatio Edianingsih.
Mantan Direktur PT OSO Management Investasi Lies Lilia Djamin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.
Untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Asset Management, tiga pegawai perusahaan manajemen investasi tersebut diperiksa yaitu, Paroyo selaku komisaris, Yudi Hardi H selaku Koordinator Fungsi Akuntansi dan Keuangan, serta Ronald Abednego Sebayang selaku komisaris.
Tiga saksi diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama, terdiri dari Kepala Bagian Dana PT Asuransi Jiwasraya Boy Jafri, Kepala Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya Brmantyo, dan Kepala Divisi Operasional Bank BNI Julius Emerson.
Dua karyawan BUMN pada PT Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan dan Ony Ardyanto, serta mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Dony Sudharmono Karyadi diperiksa untuk tersangka PT Treasure Fund Investama.
Agen Lepas PT Mirae Sekuritas Rosita Erwin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management.
Untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management, Sugiharjo selaku komisaris utama dan Toni Sutono selaku komisaris perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi.
Dua saksi diperiksa untuk tersangka PT Corfina Capital Asset Management, yaitu Wiraswasta/Kasi Pasar Modal Tahun 2014-2017 PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji dan pejabat Fungsional Tk II Divisi Investasi tahun 2008-2009 Erry Syafruddin Pasaribu.
Fund Manager PT Jasa Capital Asset Management Samtini Dwiastuti diperiksa sebagai saksi untuk perusahaan tempatnya bekerja. Diketahui, PT Jasa Capital Asset Management berstatus tersangka dalam kasus ini.
Dua pegawai PT MNC Asset Management, Stein Maria Schouten selaku komisaris utama dan Frery Konjongan diperiksa sebagai saksi untuk perusahaan tersebut yang berstatus tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Selain FH, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/22263151/kasus-jiwasraya-jilid-ii-kejagung-periksa-2-pegawai-ojk-dan-23-saksi-lainnya