Salin Artikel

Tarif Rapid Test Rp 150.000, Anggota Komisi IX: Sebaiknya Pemerintah Fasilitasi

Sebab, kegunaan rapid test tersebut tidak hanya dibutuhkan masyarakat, tetapi juga pemerintah dalam pengawasan dan pemetaan penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Saleh, menanggapi tarif biaya rapid test yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran.

"Nah, jika masyarakat menginginkan melakukan rapid test, itu harus disambut dengan baik oleh negara dan mestinya pemerintah memfasilitasi, ya kan, memberikan fasilitas terkait dengan itu," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Saleh mengatakan, akan lebih baik pemerintah memfasilitasi biaya rapid test karena di beberapa kegiatan, masyarakat diminta mematuhi persyaratan tertentu salah satunya, melakukan rapid test.

"Misalnya orang mau melakukan penerbangan atau pergi dengan pesawat terbang, itu kan harus pakai rapid test, nah kalau misalnya rapid test mahal tentu akan membebani dan memberatkan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Saleh, pemerintah mampu memfasilitasi rapid test dengan melihat anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun.

Hal ini, kata dia, juga dapat menghindari komersialisasi rapid test di sejumlah layanan kesehatan.

"Karena dalam kondisi ini kita berharap rapid test tidak dijadikan ajang bisnis, tetapi diorientasikan pada penanganan Covid-19 dan penanaman pada nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya.

Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/18593681/tarif-rapid-test-rp-150000-anggota-komisi-ix-sebaiknya-pemerintah-fasilitasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke