Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, RDP yang digelar di markas KPK itu menunjukkan, KPK kini tunduk kepada DPR selaku lembaga legislatif.
"Tidak ada urgensinya mengadakan RDP di gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," kata Kurnia, Selasa (7/7/2020).
Kurnia menuturkan, Gedung Merah Putih KPK seharusnya dijadikan tempat kegiatan pemberantasan korupsi yang independen, bukan lokasi penyelenggaraan RDP yang dilaksanakan wakil rakyat.
"Rasanya Komjen Firli Bahuri kembali lupa bahwa Gedung KPK semestinya dipergunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan malah dijadikan tempat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat," ujar Kurnia.
Di samping itu, Kurnia sekaligus mengkritik kebijakan DPR yang menggelar RDP dengan KPK tersebut secara tertutup.
Menurut Kurnia, tertutupnya RDP itu mengindikasikan bahwa ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR dan KPK.
"Semestinya dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami lembaga anti rasuah itu bertanggungjawab kepada publik. Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI, Selasa siang, menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, salah satu alasan RDP digelar di Gedung Merah Putih KPK adalah karena Komisi III DPR ingin melihat fasilitas-fasilitas yang dimiliki gedung tersebut.
"Pertama karena ini gedung baru, kami di periode sekarang belum pernah melihat kondisi gedungnya seperti apa, fasilitasnya seperti apa, kemudian ruang tahanan seperti apa," kata Herman di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, dikutip dari Antara.
RDP yang digelar di Gedung Merah Putih KPK itu terbilang tidak lazim karena selama ini RDP biasanya digelar di Kompleks Parlemen.
Namun, Herman menilai, tidak ada yang spesial dari RDP di Gedung Merah Putih KPK karena menurutnya Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak melarang DPR untuk menggelar rapat di luar Kompleks Parlemen.
"Tidak spesial, bagi kami ini pertama kali. Kami boleh datang ke tempatnya mitra kerja seperti kemarin Panja Penegekan Hukum datang ke Bareskrim, Kejaksaan, saya kira biasa saja," ujar Herman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/13203931/icw-tak-ada-urgensinya-komisi-iii-rdp-dengan-kpk-di-gedung-merah-putih