Salin Artikel

Syarat Anggota Legislatif Harus Mundur saat Mencalonkan Diri di Pilkada Digugat Lagi ke MK

Penggugat adalah anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Bano.

Keduanya menilai bahwa syarat pengunduran diri dalam Pasal 7 Ayat (2) UU tersebut bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan warga negara yang diatur UUD 1945.

Penggugat membandingkan dengan calon petahana yang hanya wajib cuti saat kampanye ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Bahwa dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent), yang potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya sangat besar, namun hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye," bunyi petikan permohonan dikutip dari berkas permohonan perkara di laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Pemohon juga membandingkan syarat pengunduran ini dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menteri yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak wajib mundur dari jabatannya lantaran jabatan tersebut bersifat politis.

Menurut pemohon, jabatan legislatif dapat disamakan dengan jabatan menteri, karena eksistensi anggota legislatif sangat bergantung pada partai politik.

Selain itu, pemohon beranggapan bahwa tanpa mengundurkan diri sekalipun, anggota legislatif yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak dapat menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan.

Sebab, kekuasaan legislatif tidak memiliki jaringan birokrasi yang dapat dijadikan strategi pemenangan. Apalagi, keputusan legislatif tidak bersifat perorangan, melainkan kolektif.

"Bahwa selain itu, anggota legislatif dalam menjalankan kewenangannya dapat terlepas dari konflik kepentingan dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pemenangan. Karena sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, kelembagaan legislatif tidak menjalankan fungsi pemerintah atau memegang anggatan," bunyi petikan permohonan lagi.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Senin (6/7/2020) hari ini, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa pemohon telah memperbaiki berkas permohonannya sebagaimana nasehat yang diberikan Majelis Hakim MK dalam sidang pendahuluan beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum pemohon, Salman Darwis, mengatakan, dalam berkas perbaikan pemohon memperkuat kedudukan hukumnya.

Pemohon juga menyampaikan perbedaan jabatan politik antara anggota legislatif dengan menteri.

“Untuk jabatan anggota pemohon I dipertajam. Pada pokok permohonan, pemohon membedakan sisi jabatan politik dibedakan antara legislatif dan menteri,” kata Salman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung Youtube MK, Senin (6/7/2020).

Putusan MK 2017

Pada 28 November 2017, MK telah membuat putusan Nomor 45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Menurut MK, aturan itu secara jelas dinyatakan dalam pasal yang digugat. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada.

Mengacu pada putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan, jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum.

Selain itu, ada potensi kondisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang mengikuti pilkada memanfaatkan jabatannya dan mengganggu proses kerja jika tidak mengundurkan diri.

"Sebab, orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD, atau DPRD? Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya," ujar Hakim Anwar Usman saat itu dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK.

Selain itu, menurut MK, jika nantinya anggota DPR, DPD, dan DPRD juga terpilih dalam pilkada, hal itu akan berakibat dilakukannya proses pemilihan kembali untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan yang bersangkutan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/19484291/syarat-anggota-legislatif-harus-mundur-saat-mencalonkan-diri-di-pilkada

Terkini Lainnya

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke