Salin Artikel

KPK Eksekusi Penyuap Wahyu Setiawan ke Lapas Sukamiskin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun bulan penjara bagi Saeful telah berkekuatan hukum tetap.

"Pada hari Kamis (2/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020 atas nama terdakwa Saeful Bahri," kata Ali, Senin (6/7/2020).

Ali mengatakan Saeful juga telah melunasi kewajiban membayar denda senilai Rp 150 juta yang dijatuhkan kepadanya.

"Pembayaran denda tersebut telah di setorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7/2020) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," ujar Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.

Adapun Saeful divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Saeful dinilai terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu memberikan suap bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/19200421/kpk-eksekusi-penyuap-wahyu-setiawan-ke-lapas-sukamiskin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke