JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar teknologi informasi Roy Sury mendorong KPU RI merancang aturan kampanye virtual dalam Pilkada serentak 2020.
Roy menyebut, teknologi harus dimanfaatkan di segala sektor, terutama di masa wabah virus corona (Covid-19) saat ini.
"Kalau boleh saya sarankan, mungkin kita akan kolaborasi memanfatkan teknologi informasi. Karena namanya sosialisasi dan kampanye itu mau dilarang, bagaimana pun kalau dibuka itu akan menimbulkan peluang sangat besar pelanggaran," ujar Roy dalam acara di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Roy menyebut teknologi informasi merupakan sebuah keniscayaan dan harus dimanfaatkan demi kemaslahatan bersama.
"Hubungannya dengan teknologi informasi ini suatu keniscayaannya, juga disadari atau tidak kita dipaksa menggunakan teknologi informasi," ujar Roy.
Aturan kampanye virtual itu dinilai penting. Sebab, sebentar lagi tahapan Pilkada serentak 2020 akan segera dimulai.
Apalagi, setiap pasangan calon peserta pesta demokrasi itu tentunya sudah mempunyai tim sukses yang siap untuk melaksanakan kampanye.
Sementara, soal proses pemungutan suara, Roy berpendapat, belum dapat dilaksanakan secara online. Ia menyebut, masyarakat Indonesia kebanyakan belum siap mengikuti pencoblosan melalui online.
"Jadi mungkin masih bisa dilaksanakan secara manual. Artinya secara normal basa. Tapi dengan protokol (kesehatan) ketat. Saya percaya pas pencoblosan dengan protokol yang ketat itu bisa," ujar Roy.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pilkada lanjutan setelah penundaan telah dimulai, Senin (15/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/16160101/roy-suryo-dorong-kpu-terbitkan-aturan-kampanye-virtual-di-pilkada-2020