Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk menarik RUU Tentang Keamanan Laut dari Prolegnas prioritas 2020 dan digantikan dengan RUU tentang Landas Kontinen.
"RUU tentang keamanan laut nantinya kita harapkan bisa kita bahas pada prioritas tahun 2021," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg DPR terkait evaluasi prolegnas prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Ia melanjutkan, dalam Prolegnas prioritas tahun 2020 terdapat 13 RUU yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk disiapkan naskah akademik dan dilanjutkan pembahasannya.
Tiga belas RUU tersebut diantaranya adalah Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP), RUU Pemasyarakatan, RUU Perpajakan, RUU Cipta Kerja, RUU Bea Materai dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Kemudian, ada RUU Narkotika, RUU Badan keuangan, RUU Otonomi khusus papua, RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Pertimbangan Keuangan antara Pempus Pemda, RUU Ibukota Negara, dan RUU Keamanan Laut (diganti jadi RUU Landas Kontinen)," katanya.
Yasonna juga mengatakan, pemerintah mengusulkan 2 tambahan dua RUU untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
"Mengusulkan RUU tentang sistem perencanangan pembangunan nasional dan RUU tentang Kejaksaan RI," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/14050161/pemerintah-tarik-ruu-keamanan-laut-dari-prolegnas-prioritas-2020-pertahankan