Presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 telah menginstruksikan supaya tahapan Pilkada dilanjutkan tahun ini.
Pernyataan ini menanggapi Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang meminta agar Pilkada ditunda karena minimnya anggaran.
"Perppu 2 Tahun 2020 sudah mengamanatkan Pilkada tahun 2020," kata Ilham kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Dana Pilkada bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang disepakati pemerintah daerah bersama KPU daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
NPHD itu disepakati sejak Covid-19 belum menjadi pandemi.
Oleh karena adanya wabah, terjadilah pembengkakan anggaran karena muncul kebutuhan baru berupa pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Pilkada.
KPU pun telah mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun kepada pemerintah pusat.
Menurut Ilham, penambahan anggaran itu cukup untuk menutupi kekurangan di setiap daerah penyelenggara Pilkada, lantaran bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Seharusnya (anggaran tambahan) mencukupi. Lagipula NPHD sudah disetujui," ujar Ilham.
Ilham menyebut bahwa tambahan anggaran yang bersumber dari APBN digunakan untuk pengadaan APD.
Tambahan anggaran itu saat ini telah dicairkan pemerintah pusat ke masing-masing KPU daerah penyelenggara Pilkada.
"Anggaran (tambahan) sudah ada di satker (satuan kerja) KPU yang menyelenggarakan Pilkada," kata Ilham.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menilai Pilkada Serentak 2020 bisa ditunda pelaksanaannya pada tahun depan.
Pasalnya, pada tahun ini masih ada wabah Covid-19.
Selain itu, Pemerintah Kota Solo tidak memiliki cukup anggaran untuk memenuhi kekurangan dana yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini sudah tidak bisa nambah kok. KPU minta Rp 11 miliar kami tidak punya anggaran untuk itu. Bayar listrik saja tidak bisa. Kan bisa ditunda (Pilkada Serentak)," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/6/2020).
Pandemi wabah Covid-19 mengakibatkan anggaran Pilkada Serentak 2020 di Solo membengkak hingga dua kali lipat.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/14191841/wali-kota-solo-minta-pilkada-ditunda-karena-minim-anggaran-ini-respons-kpu