Salah seorang saksi yang dipanggil adalah pemilik Bank Yudha Bhakti bernama Tjandra Mindharta Gozali.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tjandra sebelumnya telah dipanggil. Tepatnya pada Kamis 25/6/2020). Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan dan pihak-pihak lain hadir memenuhi panggilan Penyidik karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali, Jumat (26/6/2020).
Selain itu, Selasa ini, KPK juga memanggil Ketua RW 003 Kelurahan Sukamanah, Kabupaten Bogor, Muhtar Sanusi dan Ketua RT 003 RW 003 Kelurahan Sukamanah, Kabupaten Bogor, Ayub.
Tiga orang tukang kebun vila milik Nurhadi yang bernama Mahmud, Ahmad Wahib, dan Rahmat, serta seorang wiraswasta bernama Sali juga dipanggil penyidik.
Diketahui, KPK sempat menggeledah vila milik Nurhadi yang terletak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (9/3/2020).
Saat penggeledahan tersebut, KPK menemukan belasan sepeda motor mewah dan empat unit mobil mewah.
Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020), sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT. dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/11051111/kpk-panggil-bos-bank-hingga-tukang-kebun-sebagai-saksi-kasus-nurhadi