Salin Artikel

Perhimpunan Dokter Paru: Hydroxychloroquine Cukup Aman untuk Pasien Covid-19 di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan, penggunaan obat hydroxychloroquine untuk pasien virus corona (Covid-19) di Indonesia masih diperbolehkan.

Hal ini ia katakan terkait adanya penarikan obat hydroxychloroquine sebagai obat pasien Covid-19 di Amerika Serikat.

"Profesi sudah melakukan kajian awal pada awal bulan Juni yang lalu dan kami juga sudah mengeluarkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan, kepada gugus tugas," kata Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (29/6/2020).

"Hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa hydroxychloroquine maupun chloroquine masih cukup aman digunakan pada populasi di Indonesia," lanjut dia.

Menurut Agus, penggunaan hydroxychloroquine tidak meningkatkan risiko kematian pada pasien Covid-19.

Berdasarkan penelitian, kata Agus, risiko meninggal dunia pasien Covid-19 tanpa diberi hydroxychloroquine lebih tinggi dibanding pasien yang diberikan hydroxychloroquine.

"Artinya dia tidak meningkatkan risiko kematian. Yang kedua adalah lama rawat terlihat lebih sedikit (ketika pakai hydroxychloroquine). Ini baru hasil data awal," ujarnya.

Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini juga mengatakan, hydroxychloroquine digunakan dengan dosis tertentu sesuai berat badan pasien. Serta tidak digunakan pasien dengan gangguan jantung.

"Kemudian tidak disarankan pada pasien pasien dengan masalah jantung, karena kita tahu batasan dari chloroquine adalah ada efek samping pada jantung," ucap dia.

Kendati demikian, Agus menegaskan penggunaan obat ini masih terus diteliti manfaatnya bagi penderita Covid-19.

Apabila saat hasil penelitian di menujukan hydroxychloroquine tidak efektif untuk pasien Covid-19, maka penggunaan obat tersebut akan dihentikan.

Diberitakan sebelumnya, penggunaan darurat dari obat anti-malaria, hydroxychloroquine sebagai pengobatan untuk corona virus telah ditarik oleh Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Obat dan Makanan Amerika Serikat.

Melansir BBC, FDA menyampaikan bukti baru dari uji klinis menunjukkan bahwa tak lagi masuk akal untuk percaya bahwa obat hydroxychloroquine akan menghasilkan efek antivirus.

Dalam situs resminya, FDA mencabut izin penggunaan darurat kloroquin fosfat dan hidroksi kloroquin sulfat untuk digunakan untuk merawat pasien rawat inap tertentu dengan Covid-19 ketika uji klinis tidak tersedia, atau dinilai tidak layak dalam uji klinis.

FDA menetapkan bahwa chloroquine dan hydroxychloroquine tidak dirasa efektif dalam mengobati Covid-19 untuk penggunaan resmi.

Selain itu, juga dianggap memiliki efek samping jantung serius dan potensi efek samping serius lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/15221951/perhimpunan-dokter-paru-hydroxychloroquine-cukup-aman-untuk-pasien-covid-19

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke