Salin Artikel

Klarifikasi KPU: Yang Diwacanakan Mundur ke 2027 Pilkada, Bukan Pilpres dan Pileg

Ilham menegaskan, wacana mengenai gelaran pemilihan diundur ke tahun 2027 adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Rencana itu sama sekali tak berpengaruh pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Menurut Ilham, Pilpres dan Pileg bakal tetap digelar pada 2024, lima tahun berselang dari Pilpres dan Pileg 2019.

"Yang diundur ke 2027 keserentakan Pilkada, tidak berpengaruh ke Pilpres dan Pileg. Pilpres dan Pileg tetap 2024," kata Ilham kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

"Itu menurut yang saya dengar pada wacana revisi UU Pemilu dan Pilkada," lanjut dia.

Ilham mengatakan, pengunduran waktu Pilkada 2024 pun baru menjadi wacana DPR sebagai pembuat undang-undang.

KPU sendiri belum pernah dimintai pendapat terkait rencana tersebut.

"Ini bukan usulan KPU," ujar Ilham.

Adapun, Pilkada serentak di seluruh wilayah NKRI pada mulanya dijadwalkan digelar pada November 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 201 angka 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Seperti diketahui, selama ini Pilkada belum pernah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI

Sampai dengan sekarang, Pilkada telah digelar sebanyak tiga gelombang, yaitu pada 2015, 2017, dan 2018.

Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020.

Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022.

Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut.

Jika Pilkada bakal diserentakkan tahun 2024, UU telah mengatur jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023 akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga 2024.

Sedangkan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga tahun 2024.

Oleh karena itu, jika hendak memundurkan keserentakkan Pilkada dari 2024 ke 2027, dibutuhkan revisi undang-undang.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa juga memastikan bahwa pemilihan yang bakal dimundurkan pelaksanaannya hanyalah Pilkada serentak, bukan Pilpres ataupun Pileg.

Pilpres dan Pileg tetap akan digelar pada 2024 mendatang

"Jadi pemilu presiden, legislatif tetap di 2024 dan nanti 2029," kata Saan saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Saan mengatakan bahwa pihaknya memang berencana merevisi UU untuk memundurkan jadwal Pilkada.

Namun, hal itu masih berupa wacana yang baru akan dibahas.

"Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/11404331/klarifikasi-kpu-yang-diwacanakan-mundur-ke-2027-pilkada-bukan-pilpres-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke