Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai aset-aset milik Nurhadi.
"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (24/6/2020).
Ali menuturkan, dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, penyidik juga mendalami aset-aset yang dimiliki Tin Zuraida, istri Nurhadi.
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," ujar Ali.
Diketahui, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan senagai tersangka kasus dugaap suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/24/21440771/kpk-periksa-aset-nurhadi-kembangkan-kasus-ke-dugaan-pencucian-uang