JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka secara bertahap sejumlah kawasan pariwisata. Hal itu dilakukan sebagai upaya dimulainya aktivitas berbasis ekonomi dan konservasi di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menuturkan, pembukaan tempat pariwisata sejalan dengan keinginan masyarakat, diiringi dengan persiapan yang secara terukur oleh pemerintah.
"Dengan persiapan secara terukur dan terus menerus, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam dirancanakan akan dibuka secara bertahap," kata Doni dilansir dari laman Covid-19.go.id, Senin (22/6/2020).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan guna membangkitkan kembali gairah di sektor ini, yaitu rasa aman, sehat, dan nyaman.
Ketiga aspek tersebut, menurut dia, menjadi tolok ukur bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara untuk tetap bepergian ke destinasi wisata di tengah pandemi.
"Pariwisata ini adalah sektor yang bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional, dalam memberikan rasa aman, sehat dan nyaman," kata Wishnutama.
Seperti diketahui, hingga 22 Juni terdapat 46.845 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia. Jumlah tersebut bertambah 954 kasus dalam 24 jam.
Adapun jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 2.500 orang dan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 18.735 orang. Sementara, pasien yang masih dirawat sebanyak 25.610 orang.
Syarat dibuka
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola destinasi wisata sebelum dapat membuka kembali tempat wisata tersebut.
Doni menyebut, salah satunya yaitu pariwisata alam yang diijinkan dibuka berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning. Saat ini diketahui terdapat 270 kabupaten/kota yang masuk zona tersebut.
Sedangkan untuk zona lain akan diatur dengan kesiapan daerah adn pengelola kawasan.
Adapun kawasan pariwisata alam yang dimaksud meliputi kawasan wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya dan suaka margasatwa.
Selanjutnya, geopark, pariwisata non-kawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
"Kawasan pariwisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan, sejauh ini ada 29 kawasan pariwisata konservasi yang sudah dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, ke-29 lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.
"Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua," kata dia.
Protokol kesehatan
Meski telah memberikan kelonggaran, Doni menambahkan, dibuka atau tidaknya pariwisata di suatu daerah harus melalui proses musyawarah forum komunikasi pimpinan daerah.
Komunikasi tersebut juga turut melibatkan pengelola kawasan pariwisata, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan, pakar ekonomi, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarkat, pegiat konservasi dan dunia usaha.
Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib didahului dengan tahapan pra-kondisi, meliputi edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.
Sementara itu, Wishnutama mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru.
"Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali," kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengesahkan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
KMK tersebut mengatur protokol untuk hotel/penginapan, rumah makan, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, hingga fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Keberadaan protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung renacna pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Deputi bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar seperti dilansir dari laman Kemenparekraf.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/12215801/pariwisata-dibuka-saat-pandemi-ini-syarat-hingga-protokol-kesehatan-yang