Salin Artikel

Pelonggaran PSBB Dinilai Terlalu Dini

“Kita ini kecepatan dilonggarkannya, sebetulnya terlalu cepat, cuma saya juga tahu bahwa itu ada masalah ekonomi dan segala macam,” ujar Iwan dalam sebuah diskusi daring, Minggu (21/6/2020).

Dari data yang ia lihat, penularan Covid-19 skala nasional di Tanah Air belum terkendali.

Iwan menuturkan, Rt atau effective reproduction number di Indonesia di kisaran angka 1,1 atau 1,2.

Rt adalah angka penambahan kasus yang terjadi setelah ada sejumlah intervensi. Jika Rt di atas 1 artinya penularan masih berjalan.

Menurutnya, terdapat sejumlah syarat untuk dapat melonggarkan PSBB.

Mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat tiga syarat yaitu epidemiologi, kesehatan masyarakat, serta fasilitas kesehatan.

Dari segi epidemiologi, penularan harus dalam kategori terkendali selama dua minggu atau 14 hari berturut-turut.

Setelah itu, di aspek kesehatan masyarakat, pemeriksaan secara masif serta contact tracing harus disiapkan.

“Begitu kita longgarkan PSBB, bisa ada kasus baru. Jadi kita kalau ada kasus baru, harus segera bisa deteksi, bisa langsung isolasi,” ujarnya.

Masih di aspek yang sama, Iwan menuturkan, masyarakat serta pelaku bisnis harus siap dengan protokol pencegahan Covid-19.

Terakhir, fasilitas kesehatan dari rumah sakit hingga klinik harus siap dalam menangani pasien Covid-19. Kesiapan termasuk dalam hal tempat tidur, ventilator, dan alat pelindung diri (APD).

“Ketiga bidang ini harus siap dulu baru kita longgarkan,” ucap dia.

Karena PSBB sudah mulai dilonggarkan, Iwan mengatakan, yang bisa dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan, yaitu rajin mencuci tangan, memakai masker, serta menjaga jarak.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/21/21312511/pelonggaran-psbb-dinilai-terlalu-dini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke