Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, keputusan pemerintah termasuk cepat untuk menunda pembahasan RUU yang kontroversial itu.
"PBNU sangat mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mengambil sikap dengan cepat," kata Rumadi kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
"RUU HIP itu bara panas, kalau dipegang terus akan terbakar. Alhamdulillah, pemerintah cepat melepas bara panas itu," lanjutnya.
Rumadi mengatakan, penundaan pembahasan RUU HIP mendinginkan suasana politik. Pemerintah dinilai cukup mendengar aspirasi masyarakat terkait hal ini.
Selain itu, langkah ini juga dipandang dapat menghindarkan terjadinya konflik ideologi di Indonesia.
"Saya bersykur karena bangsa Indonesia bisa terhindar dari potensi konflik ideologi," ujar Rumadi.
PBNU menyarankan supaya ke depan RUU ini tidak dibahas lagi.
Alih-alih menyusun aturan terkait ideologi, pemerintah dan DPR diminta fokus membuat aturan mengenai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan lembaga pembinaan dasar negara.
"Lebih baik RUU BPIP saja, karena saya dengar sebenarnya maksud awal dari RUU ini sebenarnya untuk memperkuat BPIP," kata Rumadi.
"Jadi fokus ke itu saja, tidak melebar kemana-mana," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/10432571/pemerintah-tunda-pembahasan-ruu-hip-pbnu-itu-bara-panas