Salin Artikel

Ditjen Imigrasi Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor, Ini Ketentuannya

"Sudah (kembali buka), Mas, silakan cek medsos kami," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Dikutip dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, layanan yang dibuka yaitu permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku, rusak, hilang, dan perubahan data.

Para pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlakunya wajib mendaftar melalui aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Sementara itu, pemohon paspor hilang dan rusak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

"Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal dan pembukaan kuota antrean pada aplikasi antrean paspor online dilakukan pada setiap hari Jumat pukul 14.00 waktu setempat," dikutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi.

Pemohon lansia dan penyandang disabilitas mendapat layanan prioritas dengan dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar melalui aplikasi tersebut.

Di samping itu, pemohon yang akan memasuki Kantor Imigrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, serta dicek suhu tubuhnya,

"Apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, maka akan ditolak masuk ke dalam kantor Imigrasi," tulis @ditjen_imigrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/12401631/ditjen-imigrasi-kembali-buka-layanan-pembuatan-paspor-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke