Salin Artikel

Novel Baswedan: Ada Banyak Masalah yang Mesti Diperhatikan, Selain Tuntutan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya bukanlah persoalan utama.

Menurut Novel, ada banyak masalah yang semestinya diperhatikan publik di samping tuntutan satu tahun penjara yang dinilainya keterlaluan tersebut.

"Memang hal itu kebangetan. Sebenarnya poin utama bukan hanya masalah tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun. Tapi ada banyak permasalahan di sini," kata Novel kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Salah satu hal yang disoroti Novel adalah status kedua terdakwa yang tengah menjalani proses pengadilan merupakan pelaku sebenarnya atau tidak.

Ia juga menilai ada upaya untuk mengalihkan pelaku sebenarnya serta menutupi adanya sosok yang berperan sebagai auktor intelektualis.

"Apa benar pelaku adalah terdakwa ini? Ada upaya serius untuk mengalihkan pelaku sebenarnya, membuat seolah pelaku hanya dua orang, motif pribadi, tidak ada aktor intelektual," kata Novel.

Novel juga menyoroti proses persidangan yang disebutnya tidak jujur dan objektif sehingga memanipulasi fakta.

Menurut Novel hal itu ditunjukan dengan tidak diperiksa saksi kunci dalam persidangan serta barang bukti yang hilang dan berubah.

"Membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang adalah air aki, sehingga akibat luka berat adalah tidak disengaja," ujar Novel.

Novel pun menduga ada upaya untuk menghukum terdakwa sehingga perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hukuman berat bagi kedua terdakwa bukanlah solusi dalam polemik kasus penyiraman air keras yang menimpanya tersebut.

"Tuntutan jaksa 1 tahun adalah penghinaan/mengejek yang menginjak-nginjak nilai keadilan dan melukai perasaan semua orang. Sehingga ketika dia persepsikan bahwa ultra petitum (putusan hakim yang melebihi dari tuntutan jaksa) bukan solusi untuk semua permasalahan ini," kata Novel.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/14470301/novel-baswedan-ada-banyak-masalah-yang-mesti-diperhatikan-selain-tuntutan

Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke