Sebab, menurut Ramdan, sanksi administratif yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja terkait pengelolaan lingkungan belum tegas.
"Pembekuan izin atau pencabutan izin tidak ada lagi (dalam RUU Cipta Kerja), tidak secara tegas, mungkin di pasal belakang ada. Tetapi, itu tidak secara tegas mengarah pada izin," kata Ramdan dalam RDPU dengan Baleg DPR secara virtual, Rabu (10/6/2020).
Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat aturan mengenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan paksaan pemerintah karena melanggar perlindungan lingkungan.
Aturan tersebut diatur pada Pasal 79 yang berbunyi: "Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah," demikian bunyi pasal tersebut.
Namun, Pasal 79 ini dalam draf RUU Cipta Kerja dihapus.
"Ketentuan Pasal 79 dihapus," demikian tertulis dalam pasal 77 angka 33 RUU Cipta Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/14513181/ruu-cipta-kerja-diharap-tak-hapuskan-sanksi-pencabutan-atau-pembekuan-izin